Selasa, 07 Oktober 2014

Diklaim Malaysia, Indonesia Kukuhkan Batik

BATIK merupakan salah satu kekayaan warisan budaya bangsa yang patut dilestarikan. Namun, seiring dengan berkembangnya tren mode, seringkali batik hanya dipakai sebagai salah satu busana pelengkap. 

Padahal, berpakaian batik semestinya dapat dilakukan sebagai wujud konkret mempertahankan karakter bangsa.

Polemik pun muncul ketika batik diakui sebagai milik negara lain, Malaysia. batik diakui sebagai milik negara tetangga, pemerintah Indonesia pun mendaftarkan Batik ke dalam jajaran daftar representatif budaya tak benda warisan manusia UNESCO atau Representative List of Intangible Cultural Heritage-UNESCO.

Untuk mendapat pengakuan refresentatif sebagai warisan budaya, proses yang ditempuh oleh pemerintah Indonesia terbilang cukup panjang. Berawal pada 3 September 2008 dengan proses Nominasi Batik Indonesia ke UNESCO, yang kemudian diterima secara resmi oleh UNESCO pada 9 Januari 2009 untuk diproses lebih lanjut. 

Lalu, tahap selanjutnya ialah pengujian tertutup oleh UNESCO di Paris pada tanggal 11 hingga 14 Mei 2009. Dan puncaknya, pada (2/10/2009) diakhiri dengan UNESCO akan mengukuhkan batik Indonesia dalam daftar representatif Budaya Tak Benda Warisan Manusia yang akan dilaksanakan di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

Mohammad Nuh, selaku Menteri Ad-Interim Kebudayaan dan Pariwisata menyambut momen penting tersebut. Rencananya, usai pengukuhan, Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono akan segera mendeklarasikannya. 

"Kita harus bersyukur, proses ini bukan proses yang pendek untuk mendapatkan pengesahan dari UNESCO. Keputusan UNESCO akan diumumkan pada tanggal 2 sekitar pukul 20.00 WIB. Dan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan mendeklarasikannya secara resmi pada pukul 21.00 WIB," paparnya dalam jumpa pers yang berlangsung di Gedung Departemen Kominfo, Rabu (30/9/2009).

Lebih lanjut Mohammad Nuh mengutarakan, berlangsungnya pendeklarasian yang akan diumumkan oleh orang nomor satu di Indonesia itu bertujuan untuk menghapus upaya pengklaiman yang digencarkan oleh negara tetangga, Malaysia.

"Pendeklarasian ini karena merupakan persoalan budaya yang sempat menjadi perhatian dan merupakan kewajiban moral untuk menyelamatkan warisan budaya. Yang menjadi masalah adalah pengklaiman ini milik satu negara. Kalau produk kita dipakai negara lain, pasti kita akan bangga tapi begitu ada pengklaiman, ini yang jadi perkara," imbuhnya. 

Setelah batik resmi dikukuhkan oleh UNESCO, Menbudpar salah satu warisan budaya tersebut bisa diapresiasi oleh masyarakat Indonesia dengan memakai produk budaya sebagai bagian dari aktivitas sehari-hari. Hem batik betawi

"Semoga dengan dikukuhkannya batik Indonesia oleh UNESCO dapat menumbuhkan social awareness untuk mencintai dan menyelamatkan produksi asli Indonesia. Cara apresiasinya adalah dengan mengenakannya. Kalau tidak dikenakan, ya tidak ada maknanya," tandasnya.

Sebelumnya, wayang Indonesia pada tahun 2003 ditetapkan UNESCO sebagai Karya Agung Budaya Lisan dan Tak Benda Wirisan Manusia sedangkan keris ditetapkan pada tahun 2005. Selain batik, selanjutnya yang juga sedang menungu giliran untuk dikukuhkan adalah "Best Practice". Diklat Budaya Batik Indonesia dan karya budaya berupa angklung Indonesia yang sudah dinominasikan pada 26 Agustus 2009 lalu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar